Sebagian DD Fokus untuk Covid-19, Pembangunan Harus yang Priorotas
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO, JAMBI - Pemerintah Desa (Pemdes) tampaknya tidak bisa leluasa untuk melakukan pembangunan di desa masing-masing. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan Perarturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021.
Hal ini di katakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tebo Nafri Junaidi. Dia mengatakan, dalam Perpres Desa diwajibkan mengalokasikan 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dan penanganan Covid-19, 8 persen dari DD yang diterima.
"Dalam aturan Perpres, BLT DD 40 persen dan penanganan Covid-19 sebangak 8 persen, selebihnya bisa digunakan untuk pembangunan," ungkapnya, Kamis (13/1).
Diakuinya, penerimaan DD tahun ini menurun yaitu hanya Rp 100 miliar, dibandingkan pada tahun lalu mencapai Rp 111 miliar. Jumlah tersebut, untuk 117 desa di Kabupaten Tebo.
"Kalau untuk tahun ini, kita masih banyak untuk penanganan Covid-19. Untuk semua Kepala Desa, kita himbau untuk membangun yang benar-benar bemanfaat untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. (wan/enn).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: