Eks Lahan Kios akan Jadi RTH
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO - Lahan tempat berdirinya puluhan kios yang terbakar di Pasar Bawah Bangko, akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Saat ini, pemerintah melarang bagi siapapun untuk mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.
Larangan tersebut diberitahukan dalam bentuk papan pemberitahuan, yang dipasang di lokasi kebakaran. Papan larangan tersebut dipasang pada Sabtu (4/9) lalu. Papan tersebut dipasang pada pohon yang berada di lokasi kebakaran.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Merangin, Aspan membenarkan pemasangan papan larangan itu.
"Iya, soal pemasangan plang itu sesuai perintah Bupati Merangin, nanti akan ditata sesuai peruntukannya," ujar Aspan Senin (6/9).
Dikatakan Aspan, nanti tidak ada bangunan liar di lokasi bekas kebakaran puluhan kios itu.
"Imbauan larangan itu ditujukan kepada pedagang yang menempati kios itu, maupun yang lainnya," kata Aspan
Ketika ditanya tindakan pemerintah daerah memasang papan itu tidak melukai hati para pedagang yang menjadi korban kebakaran, Aspan menyebut, secara kemanusiaan pihaknya berpikir seperti itu. Namun pemerintah daerah sudah memutuskan untuk memasang papan tersebut.
"Ke depannya, lokasi itu akan ditata rapi untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau, red)," singkatnya.
Menurut Aspan, nanti pemerintah daerah akan mencari solusi untuk reloksi puluhan pedagang itu.
Diketahui, akibat kebakaran pada Rabu, 1 September 2021 lalu, ditaksir kerugian mencapai angka miliaran. Kejadian terbakarnya puluhan kios milik Pemda serupa, juga pernah terjadi pada Juli 2017 lalu di terminal Jangkat Pasar Bangko, tepatnya di belakang Bank Jambi Cabang Bangko. (min/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: