Jamaah Umrah di Tanjab Barat Wajib Lampirkan BJPS
KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ibadah umrah tahun 2022 mulai diperbolehkan pihak pemerintah Arab Saudi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, ada persyaratan lain, yakni mewajibkan para jemaah untuk melampirkan BPJS Kesehatan. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjab Barat, Hendra Kasuma.
“Ada persyaratan terbaru, yakni melampirkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk menunaikan ibadah umrah ditanah suci Makkah. Syarat keberangkatan untuk jamaah umrah yang pasti vaksinasi dan dokumen bebas covid, selain itu para jamaah juga diwajibkan melampirkan BPJS Kesehatan, itu diupload di Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengolahan Terpadu Umrah dan Haji Khusus)," ungkap Hendra, Senin 7 Maret 2022.
Disisi lain, untuk para jamaah haji, pihak Kementerian Agama masih menunggu instruksi dari pusat terkait persyaratan terbaru untuk keberangkatan nya, saat ini lanjut Hendra, pihaknya tengah memantau perkembangan keberangkatan ibadah umrah.
"Kalau haji belum ditentukan seperti apa skema nya, kita fokus dulu keberangkatan umrah selain bebas covid juga wajib lampirkan BJPS. Bisa jadi untuk haji seperti itu karena barometer pelaksaan hari dilihat dari umrah ini,” tandasnya. (Rul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: