Pilkada Diusulkan 27 November 2024, KPU: Banyak Sekali yang Perlu Kita Persiapkan
JAKARTA – Setelah mengusulkan Pemilu dihelat pada 21 Februari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga mengusulkan Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Ketua KPU Ilham Saputra menjelaskan alasan Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Salah satunya, mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016.
Ilham menjelaskan alasan penetapan waktu itu mengacu pada persiapan pemilihan 2018 selama 12 bulan (Juni 2017 sampai Juni 2018), persiapan Pemilu tahun 2019 selama 20 bulan (Agustus 2017 sampai April 2019) dan persiapan pemilihan 2020 (September 2019 sampai Desember 2020).
“Untuk persiapan sudah disetujui bersama selama 25 bulan untuk Pemilihan 2024 sebelum hari pemungutan suara,” ujar Ilham.
Ilham merincikan penggunaan waktu itu yakni verifikasi kepengurusan partai politik untuk penelitian dan perbaikan selama 30 hari. Durasi verifikasi faktual parpol tingkat provinsi, kabupaten/kota selama 53 hari.
Kemudian, durasi pembemtukan PPK, PPS dan KPPS selama 92 hari. Durasi pemutahiran data pemilih 30 hari.
Kampanye selama 120 hari, masa kerja PPK dan PPS selama enam bulan sebelum dan dua bulan setelah pilkada. Serta durasi pencalonan kepala daerah selama 18 hari dan durasi masa kampanye kepala daerah selama 60 hari.
“Alangkah lebih baik, jika persetujuan waktu pemilihan dipercepat, karena banyak sekali yang perlu kita persiapkan,” kata Ilham saat RDP dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/9). (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: