Izin Konsensi Hutan Bukit Sulap Dicabut?

Izin Konsensi Hutan Bukit Sulap Dicabut?

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Lubuklinggau, Sumsel - Izin konsensi Kawasan Hutan Bukit Sulap, yang dikelola PT Linggau Bisa dicabut Kementrian Lingkangan Hidup dan Kehutanan.

Pencabutan izin konsesi itu berdasakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No:SK.01/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan.

Diketahui kawasan hutan yang dikelola PT Linggau Bisa di Bukit Sulap dengan dengan SK No.2/IUPSWA/PMDN/2018 seluas 42,38 hektar.

Berkaitan informasi izin konsensi hutan Bukit Sulap dicabut, General Manager PT Linggau Bisa Hensen, mengakatan izin bukannya dicabut melainkan dievaluasi.

“Dievaluasi karena tidak ada kegiatan selama pandemi Covid-19. Kalau pendakian secara resmi dari di Bukit Sulap tidak ada, karena dilarang selama pandemi,” jelasnya, Kamis (13/1)

Namun kegiatan di lokasi itu, sebenarnya masih ada, yakni pembersihan di kawasan di wisata Bukit Sulap. Hal ini juga dilaporkan.

“Yang di evaluasi adalah lahan yang masuk konsesi TNKS. Bagian atas wisata Bukit Sulap. Seperti tempat inclinator dengan arena sepeda. Bukan bagian bawah untuk tempat parkir itu,” tambahnya.

Dikatakannya, bahwa berkaitan dengan hal ini juga sudah koordinasi dengan pihak Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) tepatnya Kantor TNKS SPTN V Lubuklinggau.(sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: