Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua KPU Tanjab Timur Hadapi Tuntutan

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua KPU Tanjab Timur Hadapi Tuntutan

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Nurkholis, Ketua KPU Tanjab Timur, hari ini (7/3), menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur. Begitu pula tiga pejabat KPU lainnya, Sumardi (Sekretaris KPU), Hasbullah (Bendahara) dan Mardiana selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) di KPU Kabupaten Tanjabtim.

“Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjab Timur, beragendakan tuntutan. Sidang akan digelar pada, Senin (7/3). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, akan membacakan tuntutannya,” kata Yandri Roni, Humas Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam dakwaan, JPU menilai Nurkholis bersama tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama berkas berbeda, pada bulan Maret tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum tidak menguji kebenaran dan persyaratan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) atau dokumen lain, yang dipersamakan dengan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) beserta dokumen pendukung untuk dibayarkan.

"Pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri atau korporasi," katanya.

Baca Juga: Ely dan Mie, Dua Tersangka Penipuan Emas Dilimpahkan

Baca Juga: Arya, Pentolan Berandalan Bermotor Segera Jalani Sidang 

JPU juga membeberkan hasil pengeledahan kantor KPU. Saat itu, ditemukan kwitansi kosong belanja alat tulis yang sudah distempel oleh toko dan KPU. Selain kwitansi kosong, terdapat juga 54 stempel, serta uang tunai sebesar Rp 250 juta. Dalam laporan perjalanan tumpang tindih, seharusnya dilakukan secara terpisah.

Pada hari yang sama juga digelar sidang Tengku Ardiansyahm Advokat, mantan kuasa hukum KPUD Tanjab Timur. Jaksa penuntut umum akan menaggapi eksepsi (keberatan) tim penasehat hukum terdakwa. (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: