Ely dan Mie, Dua Tersangka Penipuan Emas Dilimpahkan
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Timur, melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua orang tersangka penipuan ratusan gram emas, yang diamankan Polsek Jambi Timur beberapa waktu yang lalu. Saat ini, Ely (54) dan Mie (43), sudah resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Ipda Yuda Rengga mengatakan, pelimpahan keduanya beserta barang bukti sudah dilakukan pada Jumat, (4/3) lalu.
"Benar berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Hari Jumat kemarin kita lakukan pelimpahan tersangka beserta barang buktinya, ke Kejari Jambi," kata Ipda Yuda, Minggu (6/3).
Saat ini, kata Yuda, kedua tersangka dititipkan di Sel Tahanan Mapolresta Jambi, sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Baca Juga: Kelurahan Teluk Kenali Kebagian Rp80 Juta, Untuk Bangun Lapangan dan Perbaikan Jalan
Baca Juga: Arya, Pentolan Berandalan Bermotor Segera Jalani Sidang
"Sekarang statusnya sudah tahanan JPU ya, dan tinggal menunggu proses persidangan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Ely (54) dan Mie (43) warga Kecamatan Jambi Timur terpaksa diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur. Keduanya diduga terlibat kasus penggelapan emas dengan total seberat 726 gram, yang bila dinilai sebesar Rp 596 juta.
Awal kejadian, saat itu pada akhir Bulan Oktober 2021, tersangka Mie datang ke toko milik korban dan bercerita bahwa tersangka sedang dalam kesulitan keuangan dan berniat meminjam uang kepada korban.
Korban pun kemudian meminjamkan uang sebesar Rp 27 juta dan ratusan gram emas miliknya untuk digadaikan demi membantu tersangka. Namun, sampai beberapa lama, tersangka tidak juga mengembalikan uang dan emas yang dipinjamnya.
Baca Juga: Kasus Investasi PT DHD, Aset Segera Disita
Baca Juga: 7 Warga Jadi Korban Gigitan Anjing, Lurah Sungai Putri: Belum Tahu Rabies atau Tidak
Akhirnya, korban pun melaporkan kasus ini ke Mapolsek Jambi Timur. Mendapat laporan dari korban, kepolisian melakukan peyelidikan. Akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan. Keduanya disangkakan dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan acaman 4 tahun penjara. (dra/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: