Arya, Pentolan Berandalan Bermotor Segera Jalani Sidang
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Arya Putra (19) eksekutor pembacokan di bebeberapa tempat yang sempat meresehkan masyarakat Kota Jambi beberapa waktu lalu, akan segera disidangkan. Ini setelah Tim Peyidik Satreskrim Polresta Jambi melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
"Benar, tersangka A sudah kita limpahkan ke JPU karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito M Macan, Minggu (6/3).
Saat ini, katanya, Arya sudah resmi menjadi tahanan jaksa dan tinggal menunggu jadwal persidangan.
"Karena sudah dilimpahkan, maka yang bersangkutan sudah resmi jadi tahanan JPU," tandasnya.
Baca Juga: Kasus Investasi PT DHD, Aset Segera Disita
Baca Juga: 7 Warga Jadi Korban Gigitan Anjing, Lurah Sungai Putri: Belum Tahu Rabies atau Tidak
Diketahui sebelumnya, bahwa Tim Gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi mengamankan total 12 orang berandalan bermotor. Mereka terlibat penyerangan di beberapa TKP yang viral, seperti di Warung Sate Simpangmayang, Aur Duri, Masjid di Mayangujung dan terakhir di kawasan Tugu Keris.
Dari 12 pelaku, lima di antaranya merupakan eksekutor dan 1 pelaku bernama Arya (19) harus ditembak karena melawan saat akan diamankan.
"Pertama, pelaku inisial A (19), Eksekutor curas di tiga TKP yakni Aur Duri, Masjid di Mayangujung dan di Kawasan Tugu Keris kita berikan tindakan tegas terukur, karena berusaha melawan saat akan diamankan," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi.
Arya diketahui sebagai pentolan dari kelompok berandalan Bougenville, yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Sementara itu, TKP di warung sate di kawasan Simpangmayang diotaki oleh pelaku inisial RDA alias Aca (15) dan merupakan pentolan kelompok berandalan Flamboyan.
Baca Juga: Kelurahan Teluk Kenali Kebagian Rp80 Juta, Untuk Bangun Lapangan dan Perbaikan Jalan
Baca Juga: Ruang Kelas di SDN 163 Kota Jambi Buat Tak Nyaman, Dinding Papan dan Berdebu
"Kedua, pelaku inisial A (15) sebagai eksekutor di warung sate di Simpangmayang dan pelaku I (15) sebagai jokinya," jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, ada tiga kelompok berandalan di Kota Jambi yakni Bougenville, Flamboyan dan Selincah. (dra/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: