Pemutihan PKB Berakhir April, Masyarakat Dihimbau Manfaatkan Waktu
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN, KOTA JAMBI - Samsat Sarolangun kembali adakan Program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022. Kepala Samsat Sarolangun, Makhbub Junaidi mengatakan, tahun 2022 pelaksaan teknisnya sama seperti tahun sebelumnya. Hanya saja, tahun ini waktunya lebih singkat.
Baca Juga: Eksekusi Perumahan Guru di Kota Jambi Berlanjut
"Program pembebasan pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi administratif, BBN I dan II. Secara teknis sama, cuma batas akhirnya hanya sampai 30 April," katanya, Rabu (12/1).
Lanjut Makhbub, dengan keterbatasan waktu tersebut, diharapkan pada masyarakat Sarolangun agar segera mengurus. Mengingat waktu yang cukup singkat.
"Kita harap masyarakat bisa memanfaatkan batas waktu ini dengan baik. Dan segera urusan kendaraannya yang bermasalah pada pajak kendaraan atau yang lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Dari 300, Cuma 50 Pelaku Usaha yang Aktif Salurkan CSR di Kota Jambi
Untuk target, ia mengakui belum ada menentukan target capaiannya. Tapi tahun sebelumnya, Samsat Sarolangun melebihi target, yakni target awalnya Rp 16,2 miliar. Dan realisasi di akhir Desember 2021 Rp 17,7 miliar.
"Alhamdulillah kita melebihi target, mungkin minggu ketiga bulan Januari ini, kita akan mulai sosialisasi ke desa-desa terdekat dan kecamatan lainnya," ucapnya.
Sementara itu, Makhbub menyebutkan, untuk kendaraan dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sarolangun, diakuinya belum ada data secara keseluruhan. Namun di tahun 2021 sudah banyak yang dibayarkan pajaknya.
"Belum seluruhnya dibayarkan, tapi data terakhir tahun kemarin lumayan banyak yang bayar PKB dinas. Namun, kita tetap koordinasi dengan pak Sekda dan Dinas BPKAD," tutupnya. (bam/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: