Ini Kata ICW Soal Angelina Sondakh yang Pilih Dihukum Lama Ketimbang Lunasi Uang Pengganti

Ini Kata ICW Soal Angelina Sondakh yang Pilih Dihukum Lama Ketimbang Lunasi Uang Pengganti

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Menanggapi keputusan eks anggota DPR Angelina Sondakh yang tak melunasi sisa uang pengganti sekitar Rp4,5 miliar atas kasus korupsi yang menjeratnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut bicara.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, koruptor cenderung memilih menjalani pidana tambahan ketimbang melunasi uang pengganti karena lebih mudah dijalankan.

“Saya menduga pilihan itu banyak diambil karena lebih mudah untuk menjalani pidana tambahan dibanding membayar uang pengganti karena lamanya hanya maksimal satu tahun kurungan,” ujar aktivis antikorupsi ICW, Lalola Ester saat dihubungi, Sabtu, 5 Maret 2022.

Sebagai gantinya, Angelina mesti menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama empat bulan lima hari penjara.

BACA JUGA: Santri yang Hilangkan Nyawa Temannya, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BACA JUGA: Gara-gara Pemberitaan, Ketua SMSI Madina Dianiaya Sekelompok Orang Suruhan

Ia menyatakan, perampasan aset hasil korupsi tidak bisa serta merta dilakukan. Dia menjelaskan, dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penegak hukum harus membuktikan kekayaan yang dimiliki terpidana korupsi memang berasal dari tindak pidana yang didakwakan atau terbukti di persidangan.

Meski demikian, UU TPPU membuka peluang untuk merampas aset yang diduga hasil korupsi walaupun tidak harus berasal dari kejahatan yang terbukti di persidangan.

“Selama terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh secara sah,” ucap Lalola.

Diketahui, Angelina Sondakh telah resmi mejalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) per Kamis (3/3/2022). Seiring dengan itu, ia dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) memvonis Angelina Sondakh dengan pidana penjara 10 tahun, serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar total uang pengganti senilai Rp13,354 miliar. Karena belum seluruhnya dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan empat bulan lima hari.

“Sudah dibayar Rp8.815.972.722. Sisa Rp4.538.027.278 subsider empat bulan lima hari belum dibayar. Diganti dengan menjalankan pidana kurungan empat bulan lima hari,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya.(*)

Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul ICW Maklumi Angelina Sondakh Pilih Dihukum Lebih Lama Ketimbang Lunasi Uang Pengganti, Soalnya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: