Korupsi Modus Kredit Macet KPR Senilai Rp 3,5 Miliar, 4 Tersangka Ditahan

Korupsi Modus Kredit Macet KPR Senilai Rp 3,5 Miliar, 4 Tersangka Ditahan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya.

Mereka menjadi tersangka atas penetapan yang dilakukan oleh tim pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Keempat tersangka ialah EK sebagai debitur, AR marketing, NH dan IS selaku penyurvei (surveyor).

Kepala Kejari Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan modus para pelaku mengajukan permohonan KPR dengan menggunakan dokumen-dokumen yang tak benar.

Tersangka EK dibantu tiga lainnya mencairkan permohonan KPR oleh Bank Mandiri sebesar Rp 3,5 miliar. Setelah dicairkan, hingga 28 Juni 2018, dia tak membayarnya sepeser pun.

“Kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar,” jelas Kasna, Rabu (12/1).

Dalam kasus itu, petugas terlebih dahulu menahan dua tersangka, yakni NH dan IS. Kemudian, setelah dikembangkan, aparat menangkap EK dan AR.

“Kasus itu merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis (6/1) dengan tersangka NH dan IS. Hari ini, menahan EK dan AR,” ujar dia.

Penahanan terhadap empat tersangka karena dikhawatirkan mereka kabur dan menghilangkan barang bukti.

“Selain itu, ada kekhawatiran pelaku mengulangi perbuatan yang sama,” katanya.

Terkait dengan munculnya dugaan keterlibatan pihak lain, Kejari Tanjung Perak masih terus menyelidikinya. “Masih kami dalami lagi,” tandas Kasna.

Keempat tersangka kredit disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31/1999 Jo. UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31/1999 Jo. UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpnn.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: