Penundaan Pemilu 2024 Karena Covid-19 Tak Bisa Jadi Alasan, Ini Sebabnya
JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDSituasi pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan penundaan pemilu 2024. Ini dikatakan oleh anggota Komite I DPD RI Abdul Kholik.
Sebab, dia mengatakan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 bisa tetap terlaksana.
Menurut Kholik, ketika itu dia juga sudah mengusulkan secara resmi agar Pilkada serentak 2020 bisa ditunda sesuai aspirasi publik.
Senator asal Jawa Tengah itu menyebut pemilu 2024 juga bisa lebih efektif dan efisien.
Baca Juga: Perkuat Sinergi, Rektor Unja Kunjungi USU
Baca Juga: MIN Kota Jambi Masih Kekurangan Ruang Kelas
"Pilkada bisa berjalan baik, bahkan kita bangga bisa menjadi contoh yang sukses menggelar pilkada di masa pandemi," kata Kholik dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Sabtu 5 Maret 2022.
Terlebih lagi, data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menunjukkan perekaman E-KTP sudah mencapai 99 persen.
Dengan begitu, lanjut Kholik, penyusunan data pemilih tetap (DPT) hanya membutuhkan dua tahapan sehingga lebih sederhana. (*)
Artikel ini telah tayang di jpnn.com, dengan judul Pandemi Covid-19 Tak Bisa Jadi Alasan Penundaan Pemilu 2024, Begini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: