Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

Sementara mengenai ketentuan dana pendidikan perbankan, kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) serta Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) serta Capital Conservation Buffer (CCB) tetap hanya akan berlaku sampai 31 Maret 2022.

Sebelumnya, OJK pada Maret 2020 telah mengeluarkan kebijakan quick response atas dampak penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan POJK 11/POJK.03/2020 tentang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: