Ditangkap Saat Jual Sabu

Ditangkap Saat Jual Sabu

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO – Warga Kelurahan Pematangkandis, Kecamatan Bangko, Nurgianto alias  Keling (38), tak bisa berbuat banyak. Ia tertangkap tangan saat akan menjual sabu. Namun sayang, si pembeli berhasil kabur saat menyadari kehadiran Polisi.

Keling diringkus Tim Satresnarkoba Polres Merangin di rumahnya, Kamis (23/8) pukul 22.30 lalu. Ia sendiri masuk dalam Target Operasi (TO) Kepolisian. Usut punya usut, Keling merupakan bandar sabu dan memang telah diincar Polisi.

Penyelidikan dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Merangin, usai menerima laporan di TKP kerap terjadi transaksi narkoba. Pada hari tersebut, Polisi pun bergegas ke rumah Keling, setelah mendapat informasi akan ada transaksi sabu.

Saat itu, Polisi mengamati dari kejauhan rumah tersangka Keling. Benar saja, setelah memastikan ada transaksi sabu, Polisi lekas datang ke rumah Keling. Kasubbag Humas Polres Merangin, Iptu Edih menyebutkan, tersangka Keling hanya bisa terdiam saat Polisi datang.

“Sudah diamnankan, saat ini masih dalam pemeriksaan lanjutan,” kata dia.

Dari tangan tersangka Keling, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu paket kecil sabu, sendok sabu terbuat dari pipet, uang tunai RP 175 ribu, dompet bewarna hitam, serta hp yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, tersangka Keling dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Kita masih kembangkan lagi, asal sabu dan kemana ia menjualnya,” tukasnya. (min/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: