Gara-gara Pemberitaan, Ketua SMSI Madina Dianiaya Sekelompok Orang Suruhan

Gara-gara Pemberitaan, Ketua SMSI Madina Dianiaya Sekelompok Orang Suruhan

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Peristiwa kali ini menimpa Jeffry Barata Lubis, yang merupakan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Jumat malam, 4 Maret 2022, Jeffry dipukuli sekelompok orang. Informasi yang didapat, penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal, yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang sedang ditangani Polda Sumut.

Atas kejadian itu, SMSI Pusat mendesak Polri untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Jeffry.

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan  (OKP) setempat.

BACA JUGA: Ustaz Felix Siauw Disebut Penceramah Radikal Urutan Kedua, Netizen: Luar Biasa Jadi Runner Up

BACA JUGA: Pahami, Begini Cara Daftar UTBK-SBMPTN di UNJA

"Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian  untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili," tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.

Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian,  agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan  kekerasan terhadap jurnalis.

Makali Kumar menegaskan, para wartawan  saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

"Dalam UU Pers itu,  selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya," tegasnya.

BACA JUGA: Hindari 6 Kebiasaan Ini Setelah Berhubungan Badan

BACA JUGA: Suka Makan Saat Stress? Kenali Stress Eating, Didominasi Oleh Wanita

Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina),  telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: