Mama Muda Bandar Sabu Terancam Hukuman Mati
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hukuman paling berat sedang menunggu Ibu Rumah Tangga (IRT) bandar sabu berinisial FF alias Fe (29), warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang.
Hingga sejauh ini, Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) masih melakukan pengembangan terkait kasus kepemilikan narkoba yang nilainya miliaran rupiah tersebut.
Diungkapkan Kapolres RL AKBP. Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu. Susilo, SH, MH kemarin, mereka menerapkan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
‘’Tersangka atas perbuatannya terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,’’ sampai Susilo.
Dilanjutkan Susilo, dari hasil pemeriksan urine terhadap tersangka FF alias Fe, diketahui hasilnya negatif.
Diduga memang tersangka bukan pengguna aktif, melainkan hanya sebagai bandar yang tergiur keuntungan besar dari bisnis haram yang dijalankan selama ini bersama suaminya tersebut.
Dilanjutkan Susilo, tersangka FF mengaku selama ini berperan dalam mengurus keuangan bisnis sabu tersebut.
Mulai dari menyimpan uang maupun mengirim uang pembayaran sabu kepada bandar di atas mereka yang berinisial RI asal Kota Lubuklinggau.
‘’Salah satu peran FF ini, yaitu mengurus keuangan. Sedangkan untuk suaminya yang masih kita buru, melakukan pemesanan kepada bandar di atasnya,’’ lanjut Susilo.
Paket Besar
Mereka hanya menjual paket besar dan sedang, atau minimal pembelian dalam jumlah 1 gram atau istilahnya 1 jie.
‘’Rata-rata untuk penjualan 1 Kg sabu yang mereka siapkan, bisa habis dalam jangka waktu empat sampai lima minggu,’’ demikian Susilo. (sumeks.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: