Aset Indra Kenz Segera Disita Polisi, Ini Daftarnya

Aset Indra Kenz Segera Disita Polisi, Ini Daftarnya

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di radartegal.com, dengan judul Tiga Rumah Mewah, Ferrari, dan Tesla Milik Indra Kenz Segera Disita Polisi, Ini Daftarnya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: