Tidak Menutup Penambahan Tersangka
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Penyidikan dugaan korupsi pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi tahun 2018, belum berhenti. Setelah melanjutkan penyidikan, tim Jaksa Penyidik Kejati Jambi, menetapkan satu tersangka.
Kasus yang mengakibatkan kebocorangan keuangan negara sebesar Rp 12,8 miliar lebih itu, masih terus didalami.
Lexy Fatharany, Kasi Penkum Kejati Jambi, menegaskan, tim jaksa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara proyek auditorium UIN STS Jambi.
Tersangka yang masih dirahasiakan identitas itu merupakan pihak internal dalam pembangunan. Demi kepentingan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya, identitas tersangka masih dirahasiakan. “Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka, jika ditemukan alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jambi telah memutuskan Hermantoni PPTK dalam proyek Pembangunan Auditorium UIN Jambi, Jhon Simbolon, Direktur PT Lambok Ulina, Iskandar Zulkarnain, Kristina dan Redo Setiawan bersalah.
Hermantoni bahkan mengajukan Kasasi. Namun, putusan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung RI nomor 1373 K/Pid.Sus/2021 menghukumnya dengan pidana penjara selama 7 tahun. Denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan. Dalam putusan itu, Hermantoni juga diputus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,08 miliar subsider 4 tahun penjara.
"Dengan keluarnya Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap maka JPU akan segera melakukan eksekusi putusan tersebut dan posisi terakhir tahanan tetap di Lapas Jambi," tandasnya. (ira/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: