Penasehat Hukum Penjual Sisik Trenggiling Minta Vonis Bebas
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pardo Sinaga, penasehat hukum terdakwa penjual sisik trenggiling, Tigor P Tambunan, minta agar mejalis hakim Pengadilan Negeri Jambi, membebaskan kliennya dari segara tuntutan hukum. Ini disampaikan Pardo, dalam nota pembelaan terdakwa penjual kulit trenggiling seberat 7,2 kilogram lebih itu.
“Pada intinya, kita minta agar klien kita dibebaskan dari segala tuntutan, karena tidak ada niat terdakwa melakukan tindak pidana. Terdakwa tidak tahu, jika sisik trengiling itu dilindungi. Karena ada yang mau beli, makanya sisik trenggiling dijual,” jelasnya.
Untuk diketahui, Tigor P Tambunan dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun. JPU meyakini, Tigor terbukti bersalah sebagaimana pasal dakwaan, yakni Pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UU RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Selain itu, dalam surat tuntutan itu, JPU menyatakan barang bukti berupa kulit trenggiling seberat 7,2 kilogram lebih itu dirampas untuk dimusnahkan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tigor P Tambunan dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," bunyi surat tuntutan yang dibacakan JPU Noraida.
Baca Juga: BNNP Jambi Masih Buru Pemasok Sabu di Nipahpanjang
Baca Juga: Hakim Tunjuk Pengacara untuk Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Kotopudung
Tigor ditangkap pada Rabu, 10 November 2021 oleh tim SPORC dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK, bersama personel Polda Jambi, di kawasan Merlung, Tanjab Barat.
Saat itu, petugas sedang mengembangkan informasi mengenai perdagangan kulit harimau.
Petugas mendapati Tigor sedang berada di depan sebuah penginapan, di sekitar lokasi operasi polisi. Tigor saat itu membawa sebuah kardus, yang setelah diperiksa berisi sisik trenggiling.
Tigor saat itu mengatakan kalau yang dibawanya obat sakit gula (diabetes).
Baca Juga: Lurah Rawasari Minta RT Mendata Pohon Tua dan Tinggi
Apa yang dimaksudnya sebagai obat itu adalah sisik trenggiling. Saat itu Tigor sedang menunggu calon pembeli. Calon pembeli adalah Iron yang saat ini berstatus buronan. Tigor pun langsung ditangkap akibat perdagangan sisik trenggiling. (ira/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: