Berkas Ayah Tiri Ruda Paksa Anak Tiri, Masih Dilengkapi
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - YP (29), tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya, kini masih mendekam di Sel Tahana Polsek Kumpeh Ulu. Perkembangan terbaru, Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu masih melengkapi berkas tersangka, atas petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya Mas, saat ini proses penyidikan sedang melakukan pemenuhan petunjuk dari jaksa (P19) dan selanjutnya berkas perkara akan dikirimkan kembali ke Jaksa Peneliti Umum (JPU)," kata Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Ipda H Sirait, Jumat (4/3).
Sirait menambahkan, jika nantinya berkas dinyatakan, lengkap tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan kembali nanti ya," tandasnya.
Baca Juga: BNNP Jambi Masih Buru Pemasok Sabu di Nipahpanjang
Baca Juga: Hakim Tunjuk Pengacara untuk Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Kotopudung
Diketahui sebelumnya, seorang anak tiri di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, harus menjadi korban ruda paksa dari orang dekatnya. Tidak hanya itu, anak berusia 13 tahun tersebut, hamil hingga berumur 33 minggu akibat ulah bejat ayah tirinya berinisial YP (29).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin Ipda H Sirait.
Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Ipda Sirait mengatakan, penangkapan YP atas dasar laporan ibu korban dan anak tiri korban, ke Polsek Kumpeh Ulu pada hari Selasa (21/12) kemarin.
“Pelaku YP kami amankan saat berada di Camp Blok-A PT EWF (Erasakti Wira Forestama) di Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi,” kata Ipda Sirait, pada Rabu (22/12) siang.
Baca Juga: Lurah Rawasari Minta RT Mendata Pohon Tua dan Tinggi
Terbongkarya kasus ini, setelah ibu korban pada bulan November lalu merasa curiga atas perubahan tubuh anaknya yang tidak seperti biasanya.
Kemudian, ibu korban meminta adiknya untuk membujuk korban. Akhirnya, korban dengan terbata-bata menceritakan kejadian yang dialaminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: