Status ASN Kasus Korupsi Pengadaan Listrik, Masih Menunggu Putusan Inkrah

Status ASN Kasus Korupsi Pengadaan Listrik, Masih Menunggu Putusan Inkrah

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Status dua ASN yang terlibat kasus korupsi pengadaan listrik, di Desa Pekangedang dan Padangjering Kecamatan Batangasai, tahun anggaran 2015, yang melibatkan Jony Carter dan Ishak, kini masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan Tipikor Jambi.

Keduanya telah dijatuhkan putusan oleh majelis hakim Tipikor Jambi, dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sarolangun, Harris menjelaskan, untuk status ASN kedua terdakwa tersebut, masih menunggu pernyataan dari yang bersangkutan.

"Kita masih menunggu pernyataan kedua terdakwa ini, apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding," katanya, Jumat (4/3).

Baca Juga: BNNP Jambi Masih Buru Pemasok Sabu di Nipahpanjang

Baca Juga: Hakim Tunjuk Pengacara untuk Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Kotopudung

Lanjutnya, pihaknya juga belum menerima putusan lengkap dari majelis hakim. Dalam hal ini, pihaknya masih mempunyai waktu untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Putusan hakim ini kan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, kita masih menunggu tindakan apa yang akan diambil nantinya," ucapnya.

Terkait status ASN kedua terdakwa, dirinya mengatakan, belum menyurati pihak Pemerintahan Kabupaten Sarolangun.

"Setelah perkara ini dinyatakan inkrah oleh pengadilan, baru lah kita bisa mengambil sikap tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Buka Raker FOPI Kota Jambi, Wawako Maulana Minta Hasilkan Kebijakan dan Rumusan yang Bermanfaat

Baca Juga: Lurah Rawasari Minta RT Mendata Pohon Tua dan Tinggi

Sementara itu, Kaban BKPSDM Sarolangun, Waldi mengatakan, tentu akan dikenakan sanksi displin jika keduanya terbukti bersalah. Namun, saat ini belum ada keputusan yang inkrah dari pengadilan.

"Ini kan belum inkrah, masih ada hak untuk menyanggah atau melakukan banding. Jika nanti sudah ada keputusan yang inkrah, maka pihak pengadilan Tipikor akan menyurati Bupati selaku PPK," katanya. (bam/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: