Ketahuan Peras Pelaku Usaha
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Beragam cara dilakukan untuk meraih keuntungan diri sendiri, maupun kelompok. Apalagi di masa situasi pemberlakukan pengetatan dan penyekatan PPKM Level IV di Kota Jambi. Akibatnya fatal. Dua anggota Satpol PP Kota Jambi dipecat.
Mereka berinisial ZL dan RC. Dua pegawai kontrak di Sapol PP Kota Jambi ini, diberhentikan dengan tidak hormat, Senin (30/8) lalu, melalui apel luar biasa di halaman Satpol PP Kota Jambi.
Usut punya usut, keduanya telah melakukan tindak tak sepatutnya. Yakni memeras dan mengancam beberapa pelaku usaha. Agar pelaku usaha tak dikenakan sanski, ZL dan RC ini pun meminta pelicin sebagai jaminan.
Sayang, perbuatan mereka ini sudah terendus. Penyidik PPNS Satpol PP pun lantas memanggil dan memeriksa mereka. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui hal itu. Sontak, kartu anggota dan seragam mereka diambil kembali.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi saat dijumpai di ruang kerjanya kemarin (1/9) membenarkan hal itu. Dia pun sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan dua mantan anggotanya itu.
“Pemberhentian ini sudah termasuk dalam surat perjanjian tenaga kerja kontrak. Ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan, seperti penyalah gunaan narkoba dan pungli serta seksual. Dalam perjalanan ada dua oknum anggota yang melakukan hal itu,” terang Mustari.
Rupanya, dari hasil pemeriksaan pihaknya, kedua mantan anggota Satpol PP itu, tidak hanya sekali melakukan aksinya. “Sehingga kita langsung melakukan pemanggilan terhadap korban, termasuk pelaku (mantan anggota,red). Mereka siap untuk diberhentikan, sehingga kemarin kita lakukan apel luar biasa,” jelasnya.
Dia pun berterima kasih dengan masyarakat yang sudah melaporkan tindak tanduk anggota Satpol PP yang dinilai melenceng. “Jika ada oknum yang mengatasnamakan Satpol PP tanpa surat perintah, itu di luar wewenang kita. Termasuk dua mantan anggota ini, jika kedepan ada perbuatan tak selayaknya, ini sudah tanggung jawab mereka pribadi,” bebernya.
Mengenai alasan kedua mantan anggota Satpol PP Kota Jambi itu memeras pelaku usaha, lanjut Musatari Affandi, ini dilakukan saat pemberlakuan PPKM level IV.
“Sehingga ini dimanfaatkan oknum tersebut menaku-nakuti pelaku usaha. Padahal mereka bukan penyidik dan bukan kewenangan mereka. Pelaku usaha yang awam, mereka hanya bisa mengikuti kehendak oknum tersebut,” jelasnya.
Pasca pemberhentian dua oknum anggota tersebut, apa yang sudah diraup oleh mereka telah dikembalikan kepada korban. “Kita sudah tegaskan, SPK anggota Satpol PP berlaku 1 tahun. Jika mereka melanggar dan fatal, tentu kita ambil sikap tegas. Jangan sampai mereka menciderai marwah praja wibawa,” tukasnya. (zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: