Pentolan Geng Motor Kena Pasal Berlapis

Pentolan Geng Motor Kena Pasal Berlapis

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Tim Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi, bersama Tim Resmob Polda Jambi, Kamis (26/80 lalu, mengamankan PJ alias Uncu (15), warga Lorongjait, Kelurahan Lebakbandung, Kecamatan Jelutung.

Uncu sendiri diduga sebagai pentolan geng motor sekaligus pelaku perampasan dan penyerangan. Ia diringkus saat bersantai di salah satu hotel di Kota Jambi.

Dari hasil pemeriksaan beberapa pelaku sebelumnya, Uncu terlibat dalam aksi penyerangan di Perumahan Villa Kenali, Kelurahan Mayangmangurai, Kecamatan Alambarajo.

Di mana kala itu, korba yang tengah asyik nongkrong dengan rekannya, tiba-tiba dihampiri dan dipukul Uncu dan rekan-rekannya. Korban turut diancam. Merasa takut, korban pun lari dan meninggalkan hp nya. Melihat itu, Uncu cs dengan leluasa mengambilnya.

"Pelaku ini DPO juga di Polsek Jelutung, sekaligus resedivis kasus pengeroyokan atau 170 KUHP,  baru bebas kemudian beraksi lagi," jelas Kompol Handres, Selasa (31/8) kemarin.

Selain pernah beraksi di Mayangmangurai, Uncu juga pernah melakukan penyerangan di daerah Telanaipura. Ketika itu, ada dua pemuda yang menjadi korban pembacokkan. Akibatnya, dua pemuda tersebut mengalami luka cukup serius di bagian kepala dan kaki.

Ternyata, Uncu menjadikan geng motor ini sebagai kedok untuk melakukan kejahatan. Niat utamanya, adalah untuk menjambret atau merampas handphone korban yang diincarnya.

"Dari pengakuannya, sudah beraksi di 3 TKP. Sekarang masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka ini," jelasnya.

Atas perbuatannya, Uncu ditahan di Mapolresta Jambi. Dia disangkakan dengan dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 170 tentang pengeroyokan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(dra/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: