Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka, Polisi Bilang Layak untuk Dilakukan Penahanan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Polisi telah menetapkan dan menahan Ferdinand Hutahaean, Senin, 10 Desember 2022. Ferdinand dinyatakan dalam keadaan baik, sehingga penahanan bisa dilakukan.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, kondisi kesehatan tersangka kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean dalam keadaan baik.
“Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, pengakuan Ferdinand tentang kondisi kesehatannya yang sedang terganggu. Sehingga membuat cuitan yang kontroversial, karena pikiran dan hatinya tidak sinkron.
Ramadhan menyebutkan, telah dilakukan pengecekan kondisi kesehatan Ferdinand, termasuk ketika masuk ke rutan akan kembali dilakukan pengecekan kesehatan.
“Jadi tadi saat pemeriksaan kepada FH dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nanti juga ketika akan dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi oleh dokter,” kata Ramadhan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
Diketahui, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand, setelah diperiksa sebagai saksi terlapor pukul 21.30 WIB. Ferdinand ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.
Penahanan terhadap Ferdinand atas pertimbangan penyidik. Yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan ancaman pidana perkara tersebut di atas lima tahun.
Menurut Ramadhan, Ferdinand sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatannya.
“Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan ,itu saja. Tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatanganinya,” kata Ramadhan. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: