Hanya 30 Persen Setuju
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO - Tidak diperpanjangnya Hak Guna Bangunan (HGB) 44 ruko di Pasar Sarinah Rimbo Bujang, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan untuk tidak diperpanjang, diketahui hanya 30 persen setuju sistem sewa yang ditawarkan oleh Pemkab Tebo.
Dikatakan Kabid Perdagangan dan Pasar Dinas Perindag Kabupaten Tebo, Edi Sofyan mengatakan, telah dilakukan pertemuan antara pedagang, Pemda dan Kejaksaan Negeri Tebo. Pertemuan itu terkait dengan tidak diperpanjangnya HGB, serta menyampaikan sistem sewa yang menjadi penawaran Pemda.
"Kita lakukan pertemuan untuk tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya," katanya.
Kata Edi, dari 44 orang yang menduduki ruko dengan HGB, hanya sembilan orang yang setuju. Selain itu, sisanya tetap pada pendirian. Bahkan, 35 orang yang menolak sistem sewa, akan mendatangi BPN Tebo terkait kekuatan hak milik dari HGB yang mereka pegang.
"Ya kita serahkan kepada mereka, dan kita akan jalani sesuai dengan prosedur," kata Edi ketika dikonfirmasi.
Terpisah, Kabid Aset Bakeuda Kabupaten Tebo, Anton Juang Pribadi mengatakan, terkait dengan hal itu Pemkab Tebo akan melakukan upaya hukum. Menurutnya untuk menyelesaikan 35 orang yang menolak, jalur hukum akan ditempuh Pemkab Tebo.
"Kita akan ajukan nota dinas ke Bupati Tebo, terkait pertemuan dan rencana tindak lanjut," ungkapnya.
Sementara itu, Sudir (50) salah satu pedagang yang memegang HGB, mengatakan dirinya ingin mengetahui sejauh mana kedudukan HGB. Menurutnya, dia telah menduduki tanah dengan bangunan ruko di pasar Sarinah selama 20 tahun lebih.
"Kita pengen tau dulu, bagaimana kedudukan dari HGB yang diterbitkan 20 tahun lalu," ungkapnya.
Diketahui terkait permasalahan ruko 44 di Pasar Sarinah Rimbo Bujang, telah dilakukan pertemuan sebanyak empat kali. Namun belum menemukan titik terang hingga saat ini. (wan/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: