Masih Banyak Pelaku Usaha di Jambi, Tak Menyimpan Dokumen dengan Baik
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Di tengah gencarnya mengimbau pelaku usaha untuk dapat mengurus perizinan, namun sejumlah kendala masih ditemui pihak Kelurahan Orang Kayo Hitam (OKH), Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Salah satu kendala yang dirasakan petugas, ialah dokumen-dokumen yang diperlukan, tidak disimpan dengan baik oleh pelaku usaha. Ini lantaran tempat penyimpanan yang tergolong jauh, dan tak mudah dijangkau.
“Ini menjadi kendala, karena kan setiap usaha tentu dibutuhkan dokumen pelengkap, seperti surat izin dan sebagainya. Kita sampaikan kepada pelaku usaha untuk dapat menempel surat izin yang telah diterima, di depan lokasi usahanya,” kata Lurah OKH, Merry Simbolon.
Sebab, lanjut Merry, pelaku usaha tak perlu takut jika didatangi petugas mengecek, siapapun itu. Terlebih jika sudah memiliki dokumen-dokumen.
Baca Juga: Kota Jambi PPKM Level III, Semua Sektor Wajib Terapkan Prokes
Baca Juga: Cara SD IT Al Muthmainnah Maksimalkan Perfoma Murid, di Tengah Pandemi Covid-19
“Kemarin ini yang sudah ditemui, disimpan. Tempat nyimpannya juga jauh. Jadi dalam pendataan agak terkendala. Karena kan itulah fungsinya surat izin itu,” kata dia.
Sementara itu, pengecekan ini dilakukan pihaknya untuk mendata pelaku usaha di OKH. Sekaligus mengetahui ada berapa persentasi yang memiliki surat izin, dan yang tidak memiliki. Namun diakuinya hingga saat ini masih dalam proses. Mengingat butuh waktu beberapa hari untuk mendata pelaku usaha di setiap RT.
Saat ini, Merry mengatakan pihaknya masih mendata pelaku usaha. Selama berjalan, belum sampai satu bulan ini, kata dia sudah 274 pelaku usaha di OKH yang terdata. Tidak semua pelaku usaha yang terdata, memiliki surat izin.
Sebab, selama ini menurutnya banyak pelaku usaha yang tidak mengurus izin lantaran merasa sulit untuk mengurus izin langsung dan hanya melalui biro jasa.
Baca Juga: Kisruh PT RPSL vs Keluarga Roliyah Belum Ada Titik Temu
Baca Juga: Lurah Rawasari Minta RT Mendata Pohon Tua dan Tinggi
“Selama ini ada warga yang tidak tahu kantor lurah bisa pelayanan yang demikian. Tapi dengan adanya pendataan dan ajakan untuk mengurus izin ini, mereka lebih care dan mengerti,” tandasnya. (tav/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: