Penuhi Dua Syarat Ini, Jika Ingin TPP

Penuhi Dua Syarat Ini, Jika Ingin TPP

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SENGETI, JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muarojambi bakal berlakukan pembayaran Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) ASN. Namun untuk mendapatkan TPP tersebut, para ASN harus memenuhi persyaratan.

Sekda Muarojambi, Budhi Hartono, mengatakan, para ASN harus mengikuti disiplin. Tak hanya itu, Absensi kehadiran juga menjadi syarat untuk mendapatkannya.
“Kedisiplinan pegawai ASN Muarojambi merupakan PR bagi Pemerintah Muarojambi. Dengan adanya TPP ini nantinya, dapat meningkatkan kinerja para ASN lingkup Pemkab Muarojambi,” tegas Sekda.

Baca Juga: Asyik, Gaji Honorer Dinas PUPR Muarojambi Naik

Berdasarkan pantauan di lapangan, masih banyak pegawai yang kurang disiplin dalam absensi. Ada yang datang telat dan pulang cepat, sehingga hal ini menjadi sorotan.
Dirinya menyebut, pegawai yang tertib absensi, TPP juga dibayar full selama 12 bulan. Tentunya hal ini berdasarkan pengganti PP No 53 Tahun 2010 diganti menjadi PP No 94 tahun 2021 tentang keberadaan TPP mutlak.

Pemberlakuan TPP 2022 ini terhitung Januari, dan akan diperketat. Jika masih ditemukan ada yang tidak masuk dan terlambat maka tunjangan TPP nya akan dipotong sesuai dengan kehadiran absensi finggerprinnya.

Baca Juga: Dua Pejabat Eselon II Dilantik Secara Online

"Saya berharap dengan adanya TPP ini bisa merubah kedisiplinan pegawai karena jika pegawai rajin bekerja sesuai aturan dan topoksinya masing-masing maka roda pemerintahan akan terus membaik terutama dalam pembangunan Muarojambi kedepan," tandasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: