Gubernur Jambi Al Haris: Pj Kepala Daerah Tak Bisa Ditunjuk Sembarangan

Gubernur Jambi Al Haris: Pj Kepala Daerah Tak Bisa Ditunjuk Sembarangan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam waktu dekat, masa jabatan kepala daerah di tiga daerah yang ada di Provinsi Jambi akan segera berakhir. Nantinya, akan ditunjuk penjabata sementara untuk mengisi kekosongan sampai terpilihnya pejabat definit.

Dalam penunjukan Pj kepala daerah nanti, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan tak ingin sembarangan dalam memilih Pj kepala daerah. Pasalnya untuk menjadi kepala daerah, meski sementara dijabat oleh Pj maka harus ada perrtimbangan yang bisa menjalankan roda pemerintahan di daerah tersebut.

Menurutnya jabatan Pj nanti tak ada bedanya dengan pejabat pemimpin daerah yang definitf. “Intinya kita tak boleh sembarang tunjuk orang, karena ini menyangkut dengan pempinan daerah,” kata dia, Kamis 3 Maret 2022.

Lanjutnya, Pemprov Jambi akan akan mencari sosok yang tepat untuk mengisi kekosongan jabatan itu di daerah nantinya. Daerah yang akan habis masa jabatan kepala daerah tersebut yakni Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga: Ini Alasan Wakasek MI Nurul Hidayah Kota Jambi, Terkait Rendahnya Capaian Vaksin Dosis Kedua

Baca Juga: Buka Raker FOPI Kota Jambi, Wawako Maulana Minta Hasilkan Kebijakan dan Rumusan yang Bermanfaat

Diketahui, masa jabatan mereka berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang. Sehingga perlu dilakukan penunjukkan kepala daerah untuk mengisi kekosongan sementara waktu ini.

“Saat ini prosesnya kami telah bersurat ke DPRD masing-masing kabupaten kota untuk bersiap dengan bupati yang berakhir masa jabatannya. Nantinya mereka akan melaksanakan paripurna pemberhentian pimpinan daerah,” jelansya.

Kata dia, dasar paripurna itu akan menjadi lampiran Pemprov Jambi untuk bersurat ke Kemendagri atas usulan siapa saja yang akan menjadi Pj Bupati di tiga daerah itu.

Lanjutnya, nama-nama untuk pengisi jabatan tersebut masih digodog oleh Gubernur Jambi. Ia inginkan Pj bupati nanti haruslah yang sesuai.

Baca Juga: Pemprov Mulai Persiapkan Anggaran untuk Pilkada 2024 

Baca Juga: Di Jambi, Sekolah di Wilayah PPKM Level III Terapkan PTM Terbatas

“Artinya sekarang jika dia sesuai kriterianya dan memenuhi standar maka kita kirim ke Jakarta usulannya, nanti kita buat SK dan kita lantik,” sebutnya. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: