Sah, MK Putuskan TWK Pegawai KPK Konstitusional
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan konstitusional.
MK menolak permohonan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan permintaan agar MK menyatakan TWK pegawai KPK inkonstitusional yang diajukan KPK Watch Indonesia. Dalam petitumnya, pemohon juga meminta MK memerintahkan BKN dan KPK mempekerjakan kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.
“Permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Konklusi, pokok permohonan tidak berdasar menurut hukum. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang, dikutip dari channel YouTube MK, Selasa (31/8).
MK memutuskan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
“Menurut MK, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum. Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar hakim konstitusi Deniel Foekh membacakan putusan.
“Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bukan hanya berlaku bagi pemohon, in casu pegawai KPK yang tidak lolos TWK, melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK,” ucap Daniel.
Dalam putusannya, empat hakim konstitusi yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih, sepakat dengan amar putusan. Akan tetapi, terdapat alasan yang berbeda (concuring opinion) di antara para hakim. (riz/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: