Rampung, Hari Ini KPK RI Limpahkan Berkas Tersangka Dodi Reza Alex Cs

Rampung, Hari Ini KPK RI Limpahkan Berkas Tersangka Dodi Reza Alex Cs

PALEMBANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus dugaan korupsi penerima fee pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada tahun 2019 lalu, yang melibatkan mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, terus bergulir. 

Berkas perkara Dodi Reza Alex Noerdin, bersama dua tersangka lainnya, telah dirampungkan Tim Jaksa KPK RI.

Dam keterangannya, Jaksa KPK RI, Taufiq Ibnugroho, mengatakan bahwa berkas para tersangka rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, hari ini, Jumat, 4 Maret 2022.

“Tim Jaksa KPK RI akan ke Palembang, untuk melimpahkan berkas tiga tersangka yakni Dodi Reza Alex, Herman Mayori serta Eddy Umari,” ungkap Taufiq kepada SUMEKS.CO.

BACA JUGA: Viral Video Mesum Oknum Guru di Toilet Mushola, Pelaku Langsung Digrebek Warga

BACA JUGA: Sering Diperdebatkan, Benarkah MSG atau Micin Berbahaya? Simak Penjelasannya

Kata dia, jika berkas berikut dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, maka pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.

Dia belum mau bicara terlalu jauh, soal apakah para tersangka akan dipindahkan ke Rutan Tipikor Pakjo atau tetap di Rutan KPK RI.

Untuk diketahui, dalam perkara pemberian suap empat paket proyek di Muba tahun 2019, penyidik KPK RI juga telah menetapkan tersangka lainnya.

Mereka adalah pemberi suap, dari PT Selaras Simpati Nusantara selaku pemenang lelang, Suhandy. Saat ini proses hukum Suhandy telah memasuki agenda vonis pidana, usai dituntut JPU KPK RI selama tiga tahun penjara.

BACA JUGA: Detik-Detik Tentara Rusia Disambut Warga Ukraina, Dikasih Teh Lagi

Terungkap dari persidangan terdakwa Suhandy, dari empat proyek dengan nilai pagu anggaran Rp20 miliar lebih, terdakwa Suhandy mengaku memberikan fee total Rp4 miliar lebih. (rib)

Artikel ini telah tayang di sumeks.co, dengan judul Besok, KPK Limpahkan Berkas Tersangka Dodi Reza Alex Cs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: