Wah! Menaker Ida Kembalikan Aturan JHT ke Permenaker 19/2015, Bisa Klaim JHT Sebelum Usia Pensiun
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah, saat ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pihaknya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.
Ida menegaskan pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Menurutnya, sebagai upaya mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Rusia Larang Penerbangan 36 Negara Uni Eropa Melintas di Udaranya
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Minta Maaf dan Menangis..
Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker Ida.
Ida juga menjelasakan saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
Baca Juga: Habib Husein Baagil Minta Maaf: Bukan Islam yang Salah, Jika Ucapan Menggores Perasaan
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.(*/tav)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: