Pemkot Rencanakan Aturan Masuk Mall Harus Sudah Divaksin
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Sementara itu, Pemkot Jambi mewacanakan akan mengeluarkan kebijakan terkait aturan masuk mall, restoran dan hotel. Yakni dengan menunjukkan surat atau sertifikat vaksinasi.
Bahkan Fasha mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat kepada Perhimpunan dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Jambi, agar pada saat penerimaan tamu harus menyertakan surat vaksin.
“Untuk masuk mall, restoran ini akan kita kaji lagi. Bisa saja untuk masuk mall harus melampirkan sertifikat vaksin. Mungkin ke depan akan kita ambil kebijakan seperti itu,” tutupnya.
Dengan tidak diperpanjangnya pengetatan dan penyekatan PPKM level IV di Kota Jambi, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menegaskan, artinya kegiatan non esensial yang sebelumnya ditutup, hari ini sudah bisa dibuka.
Termasuk akad dan resepsi pernikahan. Namun tetap dengan pembatasan ataupun atauran yang dikeluarkan melalui instruksi Wali Kota Jambi, yang terbaru. Seperti halnya restoran dan rumah makan sudah bisa makan di tempat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sepakat tidak diperpanjang. Dari tren kasus, Covid-19 menurun. Kami minta juga, dengan kabar ini masyarakat tidak euforia. Yang jelas kami tetap menjalankan aturan PPKM level IV yang diperpanjang hingga 6 September mendatang,” jelas Fasha.
Meski begitu, ada beberapa titik kerumunan yang sudah dipetakan dan ini akan diperketat. “Pasca tidak diperpanjang dalam hal kerumunan, itu tidak boleh lagi. Izin rekomendasi satgas akan disesuaikan nantinya,” kata dia.
Di samping itu, Fasha mengaku saat ini juga tengah mewacanakan akan membuat regulasi yang mengatur tentang mobilitas kendaraan. “Bisa jadi ke depan akan kita atur seperti jumlah penumpang atau lainnya, di tengah masa pandemi ini. Tapi ini masih bentuk wacana,” sebutnya.
Sementara untuk pemberlakuan sekolah tatap muka, dijelaskan Fasha, hal itu bisa terwujud saat Kota Jambi masuk dalam PPKM level III. “Kita doakan, level di Kota Jambi turut turun. Tentu dengan dukungan semua pihak untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jambi, Haries mengaku belum menerima surat edaran tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap mendukung kebijakan yang diambil pemerintah.
“Kita tidak bisa mengkritisi, karena memang hotel ini juga pasif. Tapi, selagi itu keputusan yang disepakati, tentunya demi kebaikan. Kita sifatnya akan mendukung dan melaksanakan kebijakan yang diambil oleh Pemkot Jambi. Namun memang hingga saat ini belum ada surat edaran yang kita terima,” jelasnya.
Karena belum menerima surat, dia pun belum dapat meneruskan apapun kepada anggota-anggota PHRI Jambi. “Kita baru terima info bahwa pengetatan tidak diperpanjang dan penyekatan ditiadakan,” katanya.
Terpisah, Robby selaku Manager Marketing Jamtos, menyambut baik wacana tersebut. Tak hanya itu, pihaknya bahkan sudah memulai sosialisasi untuk hal tersebut. “Kita sudah pasang alat untuk scan barcode peduli lindungi,” kata dia. Memang saat ini pengunjung belum diwajibkan untuk scan, karena ini baru sosialisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: