Mulai 30 Agustus, Boleh Makan di Tempat, Ini Syaratnya
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Mulai 30 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang, Wali Kota Jambi mengeluarkan Instruksi bahwa pelaksanaan makan dan minum di tempat diperbolehkan.
Ini setelah Wali Kota Jambi, Syarif Fasha resmi mengumumkan bahwa pengetatan PPKM Level 4 sudah berakhir dan tidak diperpanjang.
Adapun pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, yakni, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00, dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer.
Kemudian, restoran atau rumah makan, kafe dan resto, baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 20.00.
"Ini dengan kapasitas pengunjung 25 persen, dua orang permeja atau menyediakan setiap 1 meja hanya untuk 2 tempat duduk/kursi saja bagi pengunjung," ujar Fasha, Minggu (29/8).
Kemudian, pengunjung menerima makanan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(tav)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: