Demi Bayar Utang, AF dan SW Berbuat Terlarang di Kamar Indekos Simo Pomahan Surabaya
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SURABAYA - Seorang perempuan berinisial AF warga Tambak Pring Timur, Asemrowo dan pria SW asal Pakis Gunung, Sawahan, Surabaya ditangkap polisi karena berbuat terlarang.
Mereka berdua melakukan perbuatan terlarang di dalam kamar indekos Jalan Simo Pomahan, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya pada Senin (27/12) pukul 19.00 WIB.
Perempuan berusia 33 tahun itu rupanya transaksi narkoba dengan pria 32 tahun tersebut. AF mendapatkan sabu-sabu dari RY melalui perantara SW.
“RY sekarang menjadi buronan kami. AF sendiri mendapatkan satu poket berisi 30 gram sabu-sabu untuk diantarkan kepada para pembeli,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (9/1).
Dalam hasil pemeriksaan, perempuan tersebut mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba untuk membayar utang yang sudah menumpuk.
“Tersangka AF terlilit utang lalu mendapat tawaran dari RY mengantarkan sabu-sabu tersebut dengan imbalan yang cukup besar,” ujarnya.
Setelah menangkap AF, polisi meringkus SW keesokan harinya pukul 00.15 WIB di kawasan Tanjung Sari, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
SW mengaku mengambil sabu-sabu dari bosnya RY di Tugu Gapura Selamat Datang Kabupaten Pasuruan. Paket berisi narkoba itu dibungkus menggunakan tas kresek warna hitam.
“SW juga mendapatkan upah dari RY untuk mengantarkannya ke AF. Dia tidak bekerja alias pengangguran,” jelas Daniel.
AF dan SE dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: