Mobil Innova Tak Bertuan Berisikan Puluhan Ribu Baby Lobster Diamankan Polisi

Mobil Innova Tak Bertuan Berisikan Puluhan Ribu Baby Lobster Diamankan Polisi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK - Untuk yang kesekian kalinya, anggota Polres Tanjab Timur kembali menggagalkan upaya penyelundupan ribuan benur atau baby lobster dengan dua jenis berbeda.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi M Ichsan saat diwawancarai, Sabtu (28/8) mengatakan, penangkapan ini bermula saat anggota Reskrim Polres Tanjab Timur tengah melaksanakan giat patroli di seputaran wilayah Zone 5, Desa Rantaukarya, Kecamatan Geragai pada Jumat (27/8) malam.

Sekitar pukul 21.00, anggota melihat sebuah mobil jenis Innova berwarna hitam dengan Nopol B 1856 FIS melintas di kawasan tersebut dengan kondisi yang mencurigakan.

Setelah dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian, akhirnya mobil tersebut ditemukan terparkir di sekitar Kelurahan Paritculum II, Kecamatan Muarasabak Barat.

Akan tetapi, pada saat mobil tersebut berhasil ditemukan, tidak ada satu orang pun yang berada di kendaraan dan mesin kendaraan sudah dalam kondisi mati.

"Pada saat anggota melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, di dalamnya ditemukan 10 box styrofoam yang berisikan baby lobster," ucap Kapolres.

Selanjutnya, barang bukti kendaraan dan baby lobster tersebut dibawa ke Mapolres Tanjab Timur untuk diamankan. Kemudian, pihak Polres Tanjab Timur berkoordinasi dengan pihak BKIPM Provinsi Jambi untuk proses pelepasliaran hewan laut tersebut.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh rekan-rekan dari BKIPM Jambi, baby lobster yang berhasil kita amankan ini jumlahnya ada 58.072 ekor, yang terdiri dari 56.500 ekos jenis pasir dan 1.572 ekor jenis mutiara," ungkap Kapolres.

Dari hasil kalkulasi yang dilakukan oleh pihak BKIPM, Kepolisian dan pelaku yang bergelut dibidang budidaya baby lobster, untuk baby lobster jenis pasir harga pasarannya berkisar Rp 100 ribu per ekor dan baby lobster jenis mutiara harganya berkisar Rp 150 ribu per ekor.

"Jadi total kerugian negara dari upaya penyelundupan baby lobster ini diperkirakan sebesar Rp 5,8 miliar," ujar Kapolres.

Saat ini seluruh baby lobster telah diserahkan kepada pihak BKIPM Jambi untuk dilakukan pengisian ulang oksigen agar baby lobster dapat bertahan hidup sebelum nantinya dilepasliarkan di lokasi yang telah ditentukan.

"Baby lobster ini akan kami bawa ke kantor BKIPM Jambi untuk upaya penyelamatan agar tetap bertahan hidup. Kalau untuk lokasi pelepasliarannya kami masih menunggu arahan dari pimpinan kami, apakah akan dilakukan di Pulau Berhala atau di pesisir perairan Sumatera Barat," ungkap Mario Ari Yudistira, selaku PPNS Karantina Ikan Provinsi Jambi.

Sementara itu, pihak kepolisian Polres Tanjab Timur hingga kini masih menyelidiki siapa pemilik kendaraan dan barang bukti baby lobster yang berhasil ditemukan ini, guna pengungkapan lebih dalam atas kasus ini. (pan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: