Soal JHT, DPRD Provinsi Jambi Berpihak Pada Buruh, Sampaikan Keluhan ke Pusat

Soal JHT, DPRD Provinsi Jambi Berpihak Pada Buruh, Sampaikan Keluhan ke Pusat

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza terima aspirasi para buruh yang menolak Permenaker nomor 2 tahun 2022.

Parah buruh menolak permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang pencairan dana JHT yang baru bisa diambil penuh sebelum umur 56 tahun.

Para buruh mendatangi kantor DPRD Provinsi Jambi, pada Rabu 2 Maret 2022.

DPRD Provinsi Jambi berkomitmen mendukung para buruh dan pekerja dalam menolak aturan ini. Menurutnya aturan ini sangatlah merugikan buruh dan pekerja.

BACA JUGA : Perjuangkan Jaminan Hari Tua, Buruh Film Jambi Demo Tolak Aturan JHT Baru 

BACA JUGA : Sandiaga Uno Minta Jambi Tetap Jalankan Ekonomi Kreatif Meski Ada Omicron

"Ini jelas merugikan buruh dan para pekerja. Kami sepakat apa yang teman teman tuntut ini akan kami perjuangkan kepada pemerintah pusat. Tidak perlu dilakukan revisi dan harus kembali dengan Permenaker nomor 19 Tahun 2015 yang lama," kata dia.

Dirinya menjelaskan, Permenaker yang lama sudah bagus dan untuk apa lagi digantikan. Terutama saat sebulan pekerja di PHK, dana itu dapat cair dan bisa digunakan untuk modal usaha atau lainnya.

"JHT ini adalah milik pekerja. Untuk apa ditahan tahan apalagi sekarang situasi Pandemi dan kehidupan tidak sesuai dengan apa yang dirnecanakan. Di mana saat bekerja terjadi pemutusan hubungan kerja maka dana inilah yang dibutuhkan untuk modal mereka," jelasnya.

Hal senada diungkapkan juga oleh Kamaludin Haviz, anggota DPRD Provinsi Jambi, yang mana menurutnya Permenaker 19 tahun 2015 jauh lebih baik ketimbang Permenaker nomor 2 Tahun 2022.

BACA JUGA : Guru dan Siswa SMPN 17 Terpapar Covid-19 

BACA JUGA : Kapal Hias yang Karam di Danau Belum Teregister

"Karena sebulan setelah PHK dana itu dapat dicairkan. Kami pun telah menandatangani kesepakatan di mana kami juga menolak dan ini akan diberikan ke pusat agar pemerintah pusat juga melihat bahwa kita di Jambi ini menolak Permenaker nomor 2 tahun 2022," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, menjelaskan aturan ini dibuat oleh pemerintah pusat. Langsung dari Kemenaker RI, sehingga pihaknya hanya bisa menampung aspirasi dari para buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: