Cegah Penularan Kasus Covid-19 di Kerinci, Peserta dan Panitia MTB Harus Dites Ulang
Dia menyebutkan yang masuk level dua dalam penerapan PPKM tersebut yakni Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjab Timur.
Sementara ada juga yang masuk dalam penerapan PPKM level tiga, yakni Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjab Barat, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Bungo dan Kota Sungaipenuh.
Baca Juga: Beredar Video Gus Yaqut, Warganet: NKRI Harga Mati
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Modal Kawal Kebijakan Nasional
“Jadi sekarang harus ada pembatasan dalam melaksakan semua kegiatan, prokes harus dilaksanakan dengan baik dan jangan diabaikan,” sebutnya.
Kemudian dia menyebutkan mobilisasi masa juga harus dibatasi serta peningkatan prokes juga harus dilaksanakan. “Jadi yang harus dilakukan saat ini melakukan vaskinasi,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan Inmendagri No 14 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat level III, II, dan I serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Sumatera, Kota Jambi ada pada level III.
Menyikapi itu, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan, saat ini memang ada tren peningkatan kasus di atas 1.000 kasus. Namun dari segi fataliti kata dia tidak meningkat.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal, Para Pelaku Masih Diburu
Baca Juga: Al Haris Segera Tindak Lanjuti Terkait Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
“Artinya rata-rata mereka yang sakit, dengan istirahat yang cukup cepat pulih. Tapi tetap, dengan peningkatan level ini menjadi perhatian ktia semua untuk disiplin prokres,” jelasnya.
Termasuk kata Maulana, memonitor aktivitas kedatangan warga dari luar daerah Kota Jambi. Tak lupa pula percepatan vaksinasi yang hingga kini terus digalakkan untuk meningkatkan kekebalan tubuh.
Mengenai teknis aturan lanjut terkait kenaikan level ini, saat ini sedang digodok tim Satgas Penanganan Covid-19. Jika merujuk pada aturan-aturan sebelumnya, khususnya pada level III, maka kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan prokes ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup 5 hari.
Untuk kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, perbankan, advokat, notaris, pasa modal, logsitik, perhotelan, pasar, swalayan dan lainnya, baik yang berada pada lokasi sendiri amupun pada pusat perbelanjaan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes lebih ketat. (slt/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: