4 Rekening Crazy Rich Asal Medan, Indra Kenz Diblokir, Total Puluhan Miliar

4 Rekening Crazy Rich Asal Medan, Indra Kenz Diblokir, Total Puluhan Miliar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 4 rekening milik selebram Indra Kenz sudah diblokir Bareskrim dengan jumlah saldo puluhan miliar.

Indra Kenz saat ini telah ditahan oleh Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Sabtu 25 Februari 2022.

Selebgram ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada aplikasi trading online Binomo. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya juga menjerat crazy rich asal Medan itu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA : Hari Ini, Sandiaga Uno Datang ke Jambi 

BACA JUGA : Cegah Penularan Kasus Covid-19 di Kerinci, Peserta dan Panitia MTB Harus Dites Ulang

Wisnu menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk memblokir empat rekening yang jumlahnya puluhan miliar.

“Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar,” katanya.

Namun Whisnu belum bisa membeberkan total uang dari empat rekening yang telah diblokir itu.

Sebab, selain masih melakukan penghitungan secara pasti pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus ini dengan mendalami pihak penerima uang hasil tindak pidana. 

BACA JUGA : Harga Minyak Naik Hingga 7 Persen, Brent Dekati USD 105 Per Barrel 

BACA JUGA : Hari Ini The Batman Sudah Tayang! Ini Sinopsisnya

“Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena. Orang terdekatnya,” demikian Whisnu.

Dikutip dari RMOL.id, pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU 8/2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8/2010 tentang TPPU.

Kemudian Pasal 10 UU No 8/2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.(*/tav)

Artikel ini telah tayang di radartegal.com, dengan judul 4 Rekening Indra Kenz Diblokir Bareskrim, Jumlahnya Puluhan Miliar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: