Amri Tikam Rekan Kerja
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SENGETI – Gara-gara adu mulut, Amri (41), warga RT 03, Desa Suakputat, Kecamatan Sekernan, nekat menikam rekan kerjanya, Agus menggunakan pisau, Sabtu (24/7) lalu, di Km 46, Desa Bukitbaling, Kecamatan Sekernan.
Maski begitu, ia akhirnya diamankan Tim Satreskrim Polres Muarojambi, Minggu (22/8) pukul 16.20 lalu, di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Khoirunnas mengatakan, dari penangkapan tersangka Amri, pihaknya turut mengamankan barang bukti sebilah parang dengan ukuran 60 cm dan sebilah pisau ukuran 12 cm.
“Pisau ini yang digunakan tersangka untuk melukai korban,” kata dia.
Lanjut AKP Khoirunnas, kejadian ini berawal saat Agus saat itu tengah berjalan keluar dari lokasi pabrik BBIP di Km 46, Desa Bukitbaling, Kecamatan Sekernan.
“Saat itu korban dan tersangka sempat terjadi pertengkaran mulut. Setelah itu, tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau, sehingga mengenai bagian tangan sebelah kiri korban,” jelas AKP Khoirunnas.
Saat ini, Polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka Amri. Ia ditahan di Mapolres Muarojambi. Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (jun/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: