Soal SE Menag Yaqut, Gubernur Jambi Al Haris: Jambi Provinsi Religius
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Persoalan pengeras suara di masjid dan musala, Gubernur Jambi Al Haris angkat bicara soal Surat Edaran (SE) Menteri Agama Yaqut.
Gubernur Jambi Al Haris meminta kepada masyarakat agar mencermati surat edaran Menteri Agama RI yang mengatur pengeras suara.
"Saya berharap kepada masyarakat Jambi di masing-masing daerah agar menyesuaikan dengan kondisi dan situasi masing-masing," kata Al Haris, Selasa 1 Maret 2022.
Kata dia, aturan dimaksud harus dipahami dengan kondisi lingkungan dan agama di sekitar.
BACA JUGA : Polda Jambi Amakan Ratusan Batang Kayu Ilegal, Para Pelaku Masih Diburu
BACA JUGA : Jokowi Ungkap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Positif COVID-19
"Kalau itu kita pahami kondisi agamanya apa dan lingkungan masyarakatnya apa, saya pikir tak ada masalah," ucapnya.
Menurutnya, di Jambi tak ada masalah dan tak ada yang komplain, kata dia Jambi adalah provinsi yang religius.
"Kalau Jambi ada tak adanya surat edaran dari Menag itu tak masalah sebenarnya, dan masih normatif," sebutnya.
Al Haris menyebutkan, kehidupan beragama di Jambi tetap berjalan dengan baik. Kalaupun adanya surat edaran Menag RI soal pengeras suara itu, lebih mengatur dalam tata cara di rumah ibadah saja. (slt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: