Tidak Semua Kasus Konflik Lahan di Provinsi Jambi Terselesaikan

Tidak Semua Kasus Konflik Lahan di Provinsi Jambi Terselesaikan

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tak semua konflik lahan di Provinsi Jambi bisa diselesaikan oleh Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi. Alasannya, banyak perusahaan yang tak mengahadiri undangan dari pansus. Sehingga menghambat penyelesaian semua konflik lahan yang ada di Jambi.

Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi Wartono Triyan Kusumo mengatakan dalam kurun waktu enam bulan, sejak pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi dibentuk, ada sebanyak 105 laporan konflik lahan.

Dari laporan tersebut, ada 25 kasus yang dikrucutkan atau menjadi prioritas untuk diselesaikan. Selain tak koperatifnya perusahaan, waktu yang singkat juga menjadi kendala dalam penyelesaian konflik lahan di Jambi.

“Kita kesulitan dalam memanggil perusahaan, karena perusahaan hanya mengirim perwakilan atau utusan dari bidang humas perusahaan. Sehingga mereka tak bisa mengambil keputusan strategis,” kata dia, Senin (28/2).

Baca Juga: Di Kota Jambi, Mini Market Ini Wajibkan Konsumen Belanja Dulu Sebelum Beli Minyak Goreng

Baca Juga: 4 Daerah di Jambi Terapkan PPKM Level 2, Simak Aturannya

Menurut Wartono, perusahaan yang tak koperatif dalam penyelesaian masalah ini, sama saja memelihara konflik lahan yang terus terjadi di Provinsi Jambi ini. Dengan ini dia meminta kepada instansi terkait untuk mensuport dalam penyelesaian konflik lahan ini.

Salah satunya yakni Polda Jambi, Gubernur Jambi, Kajati Jambi dan lain sebagainya yang memiliki power dalam penyelesaian konflik lahan yang terjadi. “Kita inginya tak ada lagi konflik lahan ini di Jambi,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan dengan waktu yang singkat untuk menyelesaikan konflik lahan ini, menjadi kendala utama. Dengan demikian, nanti jangka waktu bisa diperpanjang dengan membuat satgas penanganan konflik lahan Provinsi Jambi.

Sehingga kerja dalam penanganan konflik lahan ini bisa diselesaikan dengan baik. Sementara itu, jika nanti sudah menjadi satgas penanganan konflik lahan, maka keanggotaannya bisa diperluas dengan penegak hukum dan lain sebagainya.

Baca Juga: Covid-19! Kota Jambi Kembali Terapkan PPKM Level 3

Baca Juga: Soal Pesawat Lion JT-607 Rute Jambi-Jakarta yang Gagal Terbang, Ini Penjelasan Maskapai

Konflik lahan ini bisa diselesaikan dengan beberapa langkah, selain melalui pendekatan hukum, penyelesaian konflik lahan juga dapat dilakukan lewat pendekatan adat dan politik.

“Memang rumah untuk penyelesaian konflik, jadi setiap ada demo ke DPRD bisa kita arahkan ke sana. Atau mungkin kita bisa bentuk UPTD penanganan konflik, sehingga pembiayaanya bisa kita optimalkan,” kata dia. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: