Penadah dan Pencuri Dilimpahkan

Penadah dan Pencuri Dilimpahkan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO – Empat tersangka pencurian motor dan penadah yakni, Rodi Ardianzah (25), warga Dusunrantau Tipu, Kecamatan Limbur, Lipangyu (32), warga Kerinci, Doni Hendra Calvari Sihombing (31), warga Limbur Lubukmengkuang dan Ermon (47), warga Dhamasraya, Sumbar, dilimpahkan ke Jaksa, Selasa (24/8) kemarin.

Selain para tersangka, penyidik Reskrim Polsek Muarabungo juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang turut diamankan maupun digunakan para tersangka. “Saat ini mereka kita titipkan di Lapas selama 20 hari ke depan, sembari Jaksa menyusun dakwaan untuk dapat segera disidangkan,” kata dia Kasi Intel Kejari Muarabungo, Muhammad Ihsan.

Lanjutnya, adapun barang bukti yang diserahkan yakni, satu motor Honda Scopy BH 3546 PS dan satu kunci T berbahan besi. “Mereka dilimpahkan setelah berkas perkara mereka kita nyatakan lengkap,” jelasnya.

Perlu diketahui, Tim Unit Reskrim Polsek Muarabungo bersama Tim Spartan Polres Muarabungo mengamankan dua pencuri motor dan dua penadahnya, Kamis (24/6) malam lalu.

Kapolsek Muarabungo, Iptu Ivan Ripai mengatakan, penangkapan keduanya berawal adanya laporan pencurian motor Scoopy warna cream dan merah BH 3546 PS, Sabtu (19/6) lalu, yang terparkir di Lapangan Pusparagam Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Muarabungo.

Saat itu diketahui, korbannya memarkirkan motor lantaran ingin membeli makanan di sekitar TKP. Selang 30 menit berlalu, korban kebingungan menyadari motornya tak ada lagi di tempat parkir.

Atas laporan itulah, kemudian Tim Reskrim Polsek Muarabungo bekerja sama dengan Tim Spartan Polres Muarabungo menyelidiki kasus tersebut. Polisi pun mengetahui keberadaan motor curian tersebut, ada di areal PT SMA di Desa Pemunyian, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

“Motor tersebut kita amankan dari tersangka Doni dan Ermon. Mereka membeli motor itu seharga Rp 2 juta. Kemudian kita interogasi, lalu kita dapati dua tersangka lainnya,” jelas Iptu Ivan Ripai.

Selain mengamankan barang bukti motor hasil curian, Polisi juga mengamankan satu kunci T yang digunakan tersangka Rodi saat beraksi. Sementara Lipangyu berperan mengawasi situasi.

“Dua tersangka kita jerat pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun, dan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman maksimal 4 tahun pidana penjara terhadap dua tersangka lainnya,” tukasnya. (mai/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: