Kendarai Motor Curian, Warga Rantauembacang Diciduk
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO – Tim Unit Reskrim Polsek Jujuhan mengamankan, NS (36) dan WL (25), warga Dusun Rantauembacang, Kecamatan Tanahsepenggal, Sabtu (14/8) lalu. Keduanya terlibat kasus curanmor. NS sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Keduanya beraksi di kandang ayam Dusun Sirihsekapur, Kecamatan Jujuhan, Kamis (12/8) pukul 08.50 lalu. Saat itu ada motor Kawasaki KLX 150 warna merah BA 3326 BN, terparkir di sana.
Pengalaman mencuri, keduanya dengan leluasa membawa lari motor tersebut. Alhasil, korban pun melaporkannya ke Polsek Jujuhan. Dari laporan itu, kemudian Polisi memeriksa rekaman kamrea CCTV yang ada di sekitar TKP.
Berbekal petunjuk yang didapat, kemudian keduanya diamankan, saat tengah mengendari motor curian. Keduanya pun dibawa ke Polsek Jujuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita memperoleh indentitas tersangka dari rekaman CCTV yang kita periksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, NS mencuri untuk dijual kembali. Namun belum sempat terjual,” kata Kapolsek Jujuhan, AKP Wibisono.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tukasnya. (mai/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: