Kasus Kabur Karantina: Rachel Venya Bakal Diperiksa Polisi Lagi, Kali Ini Lolos Gak ya?

Kasus Kabur Karantina: Rachel Venya Bakal Diperiksa Polisi Lagi, Kali Ini Lolos Gak ya?

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bareskrim Polri berencana memanggil kembali selebgram Rachel Venya, buntut dari dugaan penyuapan yang dilakukan olehnya terhadap dua oknum TNI saat ia kabur dari karantina.

Polri menyebut akan mendalami ada tidaknya dugaan gratifikasi terkait kasus ini.

“Kita akan melihat apakah ada unsur gratifikasi atau unsur tindak pidana masih dalam penyelidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022 kemarin.

Ramadhan mengaku rencana pemanggilan Rachel Venya tersebut tidak terkait dengan laporan siapapun, meski diketahui sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti suap selebgram tersebut dalam kasus kabur karantina ke Bareskrim Polri.

“Nanti pasti akan dilakukan pemeriksaan juga kepada yang bersangkutan,” tegas Ramadhan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, sebelumnya pada Selasa, 21 Desember 2022 lalu saat menyerahkan bukti dugaan suap yang dilakukan Rachel Venya mengatakan, barang bukti yang diserahkan berupa dokumen hasil persidangan Rachel Vennya.

Boyamin sendiri mengamini jika bukti yang diserahkan tersebut merupakan bukti yang benar.

“Barang bukti yaitu berkas-berkas saya peroleh dari proses pengadilan di PN Tangerang, kebetulan ada yang mengirim ke saya, tapi ini belum tentu benar, tapi saya yakin benar sih,” ungkap Boyamin.

Sebagaimana diketahui, selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani isolasi di RUmah Sakit Darurat Covid (RSDC) Pademangan setelah pulang dari Amerika Serikat. Dalam proses pelariannya, Rachel Vennya diduga dibantu oleh dua oknum anggota TNI.

Polda Metro Jaya sendiri juga sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu antara lain Rachel Vennya, pacarnya, managernya hingga seorang yang bertugas sebagai petugas protokol berinisial O.

Dalam persidangan kasus ini terungkap fakta baru. Rachel mengaku memberikan uang sogokan sebesar Rp40 juta ke tersangka O untuk memuluskan aksi kabur dari karantina. (git/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: