Dokumen Dipalsukan Oknum Dukcapil, TKI Asal Lahat Tertahan di Singapura
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Diduga oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pagar Alam, memalsukan dokumen milik YA calon tenaga kerja asal Kabupaten Lahat yang hendak dipekerjakan ke Singapura.
Diketahui, YA pekerja yang masih berusia di bawah 20 tahun ini. Dokumen pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga serta Ijazahnya, telah dirubah pada tahun kelahirannya.
Saat dikonfirmasi oleh Lahat Pos, Yuspan kakak kandung dari YA mengatakan, sebelumnya adiknya mendapat tawaran kerja ke luar negeri oleh istri oknum yang memalsukan data adiknya, mendapat tawaran tersebut YA bersedia untuk mengumpulkan berkas.
“Namun saat di Singapura, adik saya diperiksa oleh Imigrasi. Pada saat pemeriksaan bahwa adik saya dinyatakan masih di bawah umur untuk bekerja di Singapura. Akibat dokumen yang dipalsukan adik saya tertahan di Singapura,” ujarnya, Jumat (7/1)
Saat ini, lanjut Yuspan, YA telah berhasil dipulangkan dari Singapura, namun kerugian yang sudah dialami sudah begitu banyak.
“Kerugian yang kita alami begitu besar, mulai dari membayar pengacara dan juga untuk urusan memulangkan adik kami itu di Bandung,” jelasnya.
Sementara itu, Candra perwakilan dari pelapor mengungkapkan, kami telah membuat laporan di Polda Jawa Barat, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang, yang dilakukan oleh LPK Mulia Tenaga Karya. Diduga oknum yang memalsukan dokumen YA bekerjasama dengan pihak LPK Mulia Tenaga Karya tersebut.
“Ya sendiri tidak mengetahui bahwa dokumennya sudah dipalsukan, setelah ada masalah di Singapura baru si YA mengetahui bahwa dokumen dirinya telah dipalsukan, berupa tahun lahir dan juga alamat tempat tinggal rumahnya,” beber Candra.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pagar Alam Fakhrozi Nurhafi menjelaskan, saat ini oknum tersebut sedang diistirahatkan dulu, untuk menyelesaikan permasalahan yang diperbuatnya.
“Kalau memang nantinya oknum tersebut memang salah, nanti kami akan tindak tegas oknum tersebut, apalagi sampai melakukan perbuatan melanggar hukum, bisa jadi diberhentikan dari sini,” pungkasnya.(sumeks.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: