Hari Ini Semua Harus Ikuti Aturan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Mulai Selasa (24/8) ini, seluruh pelaku usaha non esensial dan kritikal harus mematuhi instruksi Wali Kota Jambi, terkait penerapan pengetatan PPKM Level 4 di Kota Jambi, hingga Minggu (29/8).
Sebab, pada penerapan di hari pertama kemarin, para lurah sudah mengimbau dan sosialisasi, kepada pelaku usaha yang masih belum mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya di Kelurahan Sulanjana. Disampaikan Lurah Sulanjana, Husin, ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Nomor 19.
“Ini kita minta kepada pelaku usaha agar dapat mematuhi. Kita datangi bengkel-bengkel yang masih buka, untuk dapat tutup hingga tujuh hari ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, kata dia untuk pelaku usaha atau pedagang makanan, masih diperbolehkan berjualan. Namun, tidak diizinkan menyediakan tempat makan dan minum.
“Harus dibungkus dan dibawa pulang. Sementara waktu ini, tidak ada layanan makan di tempat,” bebernya.
Semua yang diimbau ini, disampaikan Husin adalah yang sesuai dengan kategori non esensial dan kritikal. Sementara itu, jika ke depan ada yang melanggar, menurutnya pihaknya tetap akan menginstruksikan sesuai dengan instruski Wali Kota dan koordinasi dengan pihak terkait.
“Karena untuk pendendaan bukan domain kita. Tapi koordinasi akan dilakukan,” jelasnya. (tav/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: