Final dan Mengikat

Final dan Mengikat

Oleh: Musri Nauli

Akhir-akhir ini, berbagai pengujian UU terhadap UUD 1945 yang kemudian dikenal sebagai hak uji material (judicial review) dilakukan di MK.

Salah satu kekuatan dari MK adalah keputusan yang final dan mengikat. Salah satu kekuatan dari pengujian UU terhadap UUD 1945.

Dalam berbagai Literatur disebutkan, yang dimaksudkan dengan sifat putusan yang final dan mengikat (final and binding) dalam suatu putusan dapat dilihat didalam Pasal 10 ayat (1) UU MK.

Disebutkan “MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

Dengan mengaju kepada makna final, maka sejak putusan MK dibacakan maka langsung mempunyai kekuatan hukum yang Tetap. Sehingga tidak ada upaya apapun lagi.

Sehingga sifat final dalam putusan MK juga harus dibaca sebagai hukum yang mengikat. Baik terhadap para pihak yang berperkara di MK maupun secara konstitusi berlaku untuk Seluruh Rakyat Indonesia.

Bicara soal sifat final dan mengikat (final and binding) dalam suatu putusan, maka kita dapat merujuk pada sifat final dan mengikat suatu putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”)

MK sendiri merumuskan, yang dimaksudkan dengan putusan MK yang final dan mengikat adalah final dan mengikat yang memiliki makna hukum.

Secara harfiah, final dapat diartikan sebagai “terakhir dari rangkaian pemeriksaan. Sedangkan final dapat diartikan sebagai “mengeratkan” atau menyatukan.

Sehingga kata final dan mengikat maka dapat diartikan sebagai proses yang sudah berakhir dan berlaku secara hukum. Dan tidak ada upaya hukum apapun lagi. (*)

Advokat Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: