Proyek Selesai, Tagihan Tak Dibayarkan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO - Tim Siluman Kota Unit Reskrim Polsek Muarabungo menangkap Jamaludin alias Jamal (47), warga Dusun Padangpalangeh, Kecamatan Pelepat Ilir. Ia ditangka lantaran telah menipu Ari Bowo Setiawan (40), warga Kampugn Lubuk, Kelurahan manggis, Kecamatan Bathin III, Selasa (3/8) lalu.
Tak tanggung, nilai kerugian yang dialami korban mencapai Rp 72 juta. Kapolsek Muarabungi, Iptu Ivan Ripai menejelaskan, dari keterangan korban ia ditipu Jamal dengan modus mengajaknya bekerja sama dalam proyek pengadaan papan informasi dan peta kecamatan.
Totalnya ada 17 pasang dengan harga yang disepakati Rp 72 juta. Saat korban tengah mengerjakan tugasnya, Jamal diketahui meminta korban untuk dapat lebih cepat bekerja.
Korban pun meminta uang kepada Jamal senilai Rp 15 juta serta semen dan pasir senilai Rp 1,2 juta untuk pekerjaannya itu. Namun, ketika proyek selesai, Jamal tak membayarkan sisa kekurangan pengerjaan proyek tersebut.
“Kekurangannya sekitar Rp 56 juta. Tapi belum dibayarkan, proyeknya sudah selesai. Maka dari itu, korban merasa ditipu,” jelas Iptu Ivan Ripai.
Polisi yang menerima laporan langsung menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti satu lembar surat perjanjian. “Setelah kita gelar perkara, terbukit Jamal bersalah dan kita tetapkan tersangka. Dia juga mengakui perbuatannya,” terangnya.
Atas perbuatannya, kini Jamal harus bertanggung jawab. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Mai/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: