Pelat Nomor Putih akan Segera Berlaku, Kendaraan Jenis Ini akan Dapat Lebih Cepat

Pelat Nomor Putih akan Segera Berlaku, Kendaraan Jenis Ini akan Dapat Lebih Cepat

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Pihak kepolisian akan membuat aturan baru yakni mengubah pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi warna putih.

Aturan tersebut mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021, salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.

Korlantas Polri juga tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip.

Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor. Saat ini, lanjutnya, sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.

“Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” ujar Yusri, dikutip dari PMJ News, pada Jumat (7/1/2022).

Di sisi lain, Yusri menjelaskan penanaman cip pada kendaraan juga bertujuan mendorong penerapan ETLE.

“Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Yusri.

Kapan mulai berlaku?

Diulas dari sejumlah pemberitaan di media, saat ini pihak terkaithanya tinggal menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah saja, yang tengah memasuki tahap lelang. dan diprediksi akan mulai berlaku pada pertengahan 2022 ini.

Lantas yang akan mendapatkan pelat nomor putih lebih dahulu nantinya ialah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis (pajak lima tahunan). Hingga akhirnya semua perlahan akan berganti semua. (anr/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: