MUI Kota Bogor Sepakat Soal Pengeras Suara Masjid dan Musala Diatur

MUI Kota Bogor Sepakat Soal Pengeras Suara Masjid dan Musala Diatur

JAKARTA, JAMBI-INDPENDENT.CO.ID - Pro kontra dari pengaturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala masih jadi perbincangan hangat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor sepakat dengan dikeluarkan lnya Surya Edaran (SE) Menteri Agama nomor 5 tahun 2022.

Aturan itu mengatur tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalah. Se yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil didukung penuh oleh MUI Kota Bogor.

Ini dikatakan langsung oleh Sekretaris MUI Kota Bogor, Ade Sarmili. Kata dia, pihaknya sepakat dengan aturan itu.

BACA JUGA : Soal Azan dan Gonggongan Anjing Heboh, Menag Yaqut Klarifikasi Begini...

Menurutnya, ini bukan sebuah aturan baru. Dia menyebutkan, niat yang tulus untuk beribadah juga tidak boleh mengganggu orang lain.

Termasuk suara masjid yang sangat keras dan nyaring tidak sesuai dengan etika dan estetika

Menurutnya, untuk sebuah pengajian di masjid atau musalah misalnya, menggunakan pengeras suara yang kuat dan nyaring, sementara jemaah di dalam sendiri tidak begitu mendengar.

Dengan itu, dia mengaku sejak dulu ada tim akustik masjid yang menyelaraskan pengeras suara dengan kemampuan mendengar jemaah.

BACA JUGA : Aksi Kecam Menag Yaqut: Di Medan Disandingkan dengan Anjing, di Jakarta Foto Diinjak-injak

"Makanya kita sesuaikan dengan pengeras suara dan banyaknya jemaah di masjid," kata dia, Sabtu 26 Februari 2022.

Dengan itu, dia meminta kepada masyarakat agar bisa memahami secara utuh maksud dari SE yang dikeluarkan oleh Menteri Agama tersebut.

"Yang jelas ini bagus, toleransi beragama dengan kemajuan teknologi. Saya minta masyarakat jangan terprovokasi," jelasnya. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: